Baitul Mal Darussalam ( BMD Syari’ah )
Dolopo pada dasarnya merupakan pengembangan dari konsep ekonomi dalam
Islam terutama dalam bidang keuangan. Istilah BMT adalah penggabungan
dari baitul mal dan baitut tamwil. Baitul mal adalah lembaga keuangan
yang kegiatannya mengelola dana yang sifatnya nirlaba (sosial). Sumber
dana diperoleh dari zakat, infaq, sedekah atau sumber lain yang halal.
Kemudian dana tersebut disalurkan kepada mustahik yang berhak atau untuk
kebaikan. Adapun baitut tamwil adalah lembaga keuangan yang kegiatannya
adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat yang bersifat profit
motive. Dengan demikian, BMT menggabungkan dua kegiatan yang berbeda
sifatnya, yaitu laba dan nirlaba. Namun secara operasional BMT merupakan
lembaga yang harus mendasarkan semua kegiatannya berdasarkan prinsip
muamalah (ekonomi) dalam Islam.
Baitul Mal Darussalam ( BMD Syari’ah ) Dolopo merupakan lembaga keuangan mikro masyarakat yang berprinsipkan syari’ah, yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya demi pemberdayaan ekonomi umat terutama kecil dan menengah. Kegiatan pemberdayaan yang dilakukan pemberdayaan, permodalan, pemberdayaan manajemen dan pemberdayaan sumber daya manusia. Baitul Mal Darussalam ( BMD Syari’ah ) Dolopo merupakan lembaga yang berpayung hukum koperasi serba usaha yang menggunakan pola syari’ah .dan telah mulai beroperasi Pada pertengahan Tahun 2000, melalui Dinas koperasi mengulir diprogram dana bergulir ( proyek peningkatan kemandirian rakyat) yang menekankan bergulirnya dana pada lembaga mandiri mengakar di masyarakat (LM3).
Dari hasil seleksi dari Tim pokja jatim kabupaten madiun, maka terpilih 10 lembaga mandiri mengakar di masyarakat kabupaten madiun, yang terdiri dari yayasan lembaga koperasi pondok pesantren di daerah madiun selatan.
Sebelum dana di gulirkan para calon pengelola di wajibkan untuk mengikuti pelatihan terpadu yang di ikuti oleh perwakilan seluruh Indonesia penerima dana bergulir P2KER di BALATKOP MALANG selama 1 minggu.
Di sinilah para pengelola di perkenalkan dan digembleng pola simpan pinjam/perbankan syariah oleh tenaga pengajar dari departemen koperasi dan bank Muamalat sebagai bank penyalur dan penjaminn dari proyek P2KER ini.
Setelah pelatihan maka setiap lembaga di beri modal dasar sebesar Rp 40.000.000,- dan Rp 3.000.000,- untutk pengembangan SDM.Dari modal awal yang di berikan Bank Muamalat inilah dengan ditambah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota maka pada tgl 30 januari 2001 BMD Syariah mulai beroprasi di pasar dolopo,yaitu dengan meminta tempat satu buah meja pada toko salah satu anggota.
Dari perputaran dana tersebut dan ditambah dengan simpanan sukarela serta penyertaan BMD Syariah dapat berkembang dengan pesat.Tercatat pada awal tahun 2003 BMD Syariah resmi menjadi mitra dan jaringan kerja dari Baitulmaal Muamalat ,melalui program B-BMT. Dan pada tahun 2005 mendapatkan modal tambahan melalui proyek PKPS-BBM 05 sebesar Rp 500.000.000,-
Alhamdulillah pada saat ini BMD Syariah telah memiliki kantor permanen sendiri, 4 (empat) buah kantor cabang dan ribuan nasabah yang tersebar di seluruh wilayah madiun selatan .Semoga BMD Syariah dapat terus eksis dan berkembang serta bermanfaat bagi masyarakat luas, Amin.
Baitul Mal Darussalam ( BMD Syari’ah ) Dolopo merupakan lembaga keuangan mikro masyarakat yang berprinsipkan syari’ah, yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya demi pemberdayaan ekonomi umat terutama kecil dan menengah. Kegiatan pemberdayaan yang dilakukan pemberdayaan, permodalan, pemberdayaan manajemen dan pemberdayaan sumber daya manusia. Baitul Mal Darussalam ( BMD Syari’ah ) Dolopo merupakan lembaga yang berpayung hukum koperasi serba usaha yang menggunakan pola syari’ah .dan telah mulai beroperasi Pada pertengahan Tahun 2000, melalui Dinas koperasi mengulir diprogram dana bergulir ( proyek peningkatan kemandirian rakyat) yang menekankan bergulirnya dana pada lembaga mandiri mengakar di masyarakat (LM3).
Dari hasil seleksi dari Tim pokja jatim kabupaten madiun, maka terpilih 10 lembaga mandiri mengakar di masyarakat kabupaten madiun, yang terdiri dari yayasan lembaga koperasi pondok pesantren di daerah madiun selatan.
Sebelum dana di gulirkan para calon pengelola di wajibkan untuk mengikuti pelatihan terpadu yang di ikuti oleh perwakilan seluruh Indonesia penerima dana bergulir P2KER di BALATKOP MALANG selama 1 minggu.
Di sinilah para pengelola di perkenalkan dan digembleng pola simpan pinjam/perbankan syariah oleh tenaga pengajar dari departemen koperasi dan bank Muamalat sebagai bank penyalur dan penjaminn dari proyek P2KER ini.
Setelah pelatihan maka setiap lembaga di beri modal dasar sebesar Rp 40.000.000,- dan Rp 3.000.000,- untutk pengembangan SDM.Dari modal awal yang di berikan Bank Muamalat inilah dengan ditambah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota maka pada tgl 30 januari 2001 BMD Syariah mulai beroprasi di pasar dolopo,yaitu dengan meminta tempat satu buah meja pada toko salah satu anggota.
Dari perputaran dana tersebut dan ditambah dengan simpanan sukarela serta penyertaan BMD Syariah dapat berkembang dengan pesat.Tercatat pada awal tahun 2003 BMD Syariah resmi menjadi mitra dan jaringan kerja dari Baitulmaal Muamalat ,melalui program B-BMT. Dan pada tahun 2005 mendapatkan modal tambahan melalui proyek PKPS-BBM 05 sebesar Rp 500.000.000,-
Alhamdulillah pada saat ini BMD Syariah telah memiliki kantor permanen sendiri, 4 (empat) buah kantor cabang dan ribuan nasabah yang tersebar di seluruh wilayah madiun selatan .Semoga BMD Syariah dapat terus eksis dan berkembang serta bermanfaat bagi masyarakat luas, Amin.
B. VISI, MISI DAN TUJUAN
1. Visi
Dapat menciptakan lembaga keuangan
Syari’ah yang kokoh dan terpercaya serta dapat diterima oleh semua
lapisan masyarakat dan menjadi pilihan bagi para mitra.
2. Misi
- 1) Menegakkan prinsip syari’ah dan etika bisnis islam dalam applikasinya.
- Memberikan alternatif kepada masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan syari’ah. yang keamanan dan kehalalannya tidak perlu diragukan.
- Memberikan kenyamanan dan kepercayaan kepada masyarakat dalamn menikmati produk dan jasa yang ditawarkan oleh lembaga ini.
- Membantu kemandirian masyarakat dalam bidang ekonomi.
3. Tujuan
BMD Syari’ah Dolopo didirikan sebagai upaya untuk mengangkat/ memberdayakan ekonomi warga di wilayah kecamatan Dolopo khususnyaa dan di walayah sekitar madiun pada umumnya. Secara organisasi, tujuan BMD Syari’ah adalah sebagai berikut:
BMD Syari’ah Dolopo didirikan sebagai upaya untuk mengangkat/ memberdayakan ekonomi warga di wilayah kecamatan Dolopo khususnyaa dan di walayah sekitar madiun pada umumnya. Secara organisasi, tujuan BMD Syari’ah adalah sebagai berikut:
- Menjalin ukhuwah antar sesama muslim.
- Membantu masyarakat menuju ekonomi yang leih baik
- Membentuk jaringan ekonomi Islam menuju rahmatan lil alamin.
- Sebagai sarana kesuksesan dunia akhirat, melalui penerapan prinsip Mu’amalah Islamiyah.
C. Lokasi / Alamat Kantor
Baitul Mal Darussalam (BMD Syari’ah ) Dolopo telah mempunyai beberapa cabang. Sedangkan kantor pusatnya berada di Jl Raya Ponorogo NO 87,Dolopo Madiun.Telfon 365141,fax 369980.Adapun cabang dari Baitul Mal Darussalam (BMD Syari’ah ) Dolopo antaralain berada di daerah :
Baitul Mal Darussalam (BMD Syari’ah ) Dolopo telah mempunyai beberapa cabang. Sedangkan kantor pusatnya berada di Jl Raya Ponorogo NO 87,Dolopo Madiun.Telfon 365141,fax 369980.Adapun cabang dari Baitul Mal Darussalam (BMD Syari’ah ) Dolopo antaralain berada di daerah :
- Uteran : Jl .Raya Ponorogo No 125,Uteran ,Geger,Madiun.Tel/Fax (0352) 369454
- Milir : Jl.Raya Mililir No 51,Mililir,Dolopo, Madiun .Tel/ Fax (0351) 368275
- KebonSari : Jl. Raya Kebonsari No 53,Balerejo,Kebonsari,Madiun.Telf/Fax (0352) 367979
- Wungu : Jl.Raya Dungus No 90 ,Barat Pasar Dungus ,Wungu,Madiun.Telf/Fax (0352) 476611
D. MODAL
Modal BMD Syari’ah diperoleh dari:
a. Modal dasar/awal : Rp 40.000.000,00
b. Modal awal dan simpanan sukarela serta penyertaan anggota : Rp 500.000.000,00
a. Modal dasar/awal : Rp 40.000.000,00
b. Modal awal dan simpanan sukarela serta penyertaan anggota : Rp 500.000.000,00
E. DIVISI SUMBER DAYA MANUSIA/PERSONALIA (HUMAN RESORCES)
a. Potensi dan Pengembangan SDM
Tehik-tehnik latihan dan pengembangan
yang dilakukan melalui program-program latihan yang dirancang untuk
meningkatkan potensi, diantaranya melalui pelatihan- pelatihan terpadu
yang di ikuti oleh perwakilan seluruh Indonesia penerima dana bergulir
P2KER di BALATKOP MALANG selama 1 minggu.
b. Perputaran (Turn Over)
Jam kerja pengelola Baitul Mal Darussalam (BMD Syari’ah) adalah:
Hari Jam Kerja
Senin 08.00 – 14.00 WIB
Selasa 08.00 – 14.00 WIB
Rabu 08.00 – 14.00 WIB
Kamis 08.00– 14.00 WIB
Jum’at 08.00 – 11.00 WIB
Sabtu 08.00 – 12.00 WIB
Hari Jam Kerja
Senin 08.00 – 14.00 WIB
Selasa 08.00 – 14.00 WIB
Rabu 08.00 – 14.00 WIB
Kamis 08.00– 14.00 WIB
Jum’at 08.00 – 11.00 WIB
Sabtu 08.00 – 12.00 WIB
G. JOB DESKRIPSION
1. Manajer
Adapun tugas dari menejer / direktur BMD Syari’ah Dalopo adalah:
- Memimpin lembaga dan segala kegiatan yang ada di dalamnya serta bertanggung jawab atas operasional BMD Syari’ah.
- Memberikan keputusan kepada setiap permohonan pembiayaan.
- Bertanggung jawab atas pengembalian pembiayaan.
- Menandatangani Buku Tabungan dan Simpanan berjangka.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan BMD Syariah kepada pengurus LM3 Depkop setempat serta tenaga pendamping.
2. Bagian Pembukuan dan Pembiayaan
Tugas dari bagian ini antara lain :
- Bertanggung jawab atas seluruh administrasi yang terjadi pada BMD Syari’ah.
- Menyetujui setiap permohonan untuk kemudian langkah selanjutnya akan di evaluasi dan ditandatangani oleh direktur
- Melakukan penagihan tunggakan pembiayaan
- Membuat laporan keuangan setiap bulan dalam bentuk neraca dan laporan hasil usaha.
H. PRODUK BAITUL MAL DARUSSALAM (BMD SYARI’AH ) DOLOPO
1. Produk Simpanan Dana (Funding)
a. Tabungan Umat ( Mudharabah)
Mepersiapkan masadepan yang lebih baik.suatu produk simpanan yang diperintukkan bagi siapa saja dengan layanan yang mudah.
Manfaat dan keuntungannya:
1) Sarana Investasi jangka pendek.
2) Aman yang terjamin.
3) Setoran dan penarikan dapat dilakukan kapan saja.
4) Fasilitas sms banking,sehingga setiap saat dapat di ambil dan mengecek saldo anda.
5) Autosave (pemindahan dana otomatis :tabunga dan deposito.
b. Tabungan Qurban dan Aqiqoh (Mudharabah al mutlakoh)
Mempersiapkan Qurban hari raya Idul Adha dan aqiqoh anak dengan lebih terencana.
Manfaat dan Keuntungan;
1) Lebih terencana dengan baik.
2) Aman dan terjamin akan terpenuhinya kewajiban.
3) Mendapatkan bagi hasil setiap bulan .
4) Tabungan baru dapat diambil apabila telah tiba waktunya.
5) Fasilitas sms banking ,sehingga setiap saat anda dapat mengecek saldo anda.
6) Hewan qurban dapat sedisakan langsung oleh Baitul mal apabila nasabah menginginkan.
c. Tabungan Pelajar dan santri.
Menyongsong masa depan dengan lebih cepat dengan manfaat dan keuntungan;
1) Mendidik anak untuk gamar menabung.
2) lebih aman dan terjamin.
3) mendapatkan bagi hasil setiap bulan.
4) Setoran dan penarikan dapat dilakukan setiap saat.
5) mudah dan terpogram dengan baik.
6) mendidik anak untuk hemat teratur dan lebih baik.
d. Tabungan Walimatul Ursy (Mudharabah al mutlakoh)
Mewujudkan suatu keluarga yang sikanah mawaddah dan warahmah. Manfaat dan keuntungan :
1) Lebih terpogram dan terencana dengan baik.
2) Lebih aman dan terjamin.
3) Mendapatkan bagi hasil setiap hari.
4) Dana dapat dismbil apabila telah tepat waktunya.
5) Memperoleh Fasilitas Talangan apabila belum mencukupi.
e. Tabungan Idul Fitri (Mudharabah al mutlakoh)
Menyongsong hari raya Idul Fitri dengan penuh kemenangan dan kegembiraan.
Manfaat dan keuntungan.
1) Dana terjamin dengan aman sampai pada waktunya.
2) Besar setoran sesuai dengan kemampuan
3) Mendapatkan bagi hasil setiap bulan
4) Tabungan baru dapat diambil apabila telah tiba waktunya.
5) Fasilitas banking,sehingga setiap saat anda dapat mengecek saldo.
f. Tabungan haji dan Umroh ‘Arofah'(Mudhoroah dan Mutlaqoh)
Mempersiapkan Keberangkatan ke Tanah Suci dengan lebih pasti. Menjadi tamu Allah yang dimuliakan.
g. Deposito Syariah (Mudharabah)
Mengubah cara Investasi Anda dengan sesuatu yang lebih bermakna. Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu sesuai kesepakatan, jangka waktu: 1,3,6 dan 12 bulan
Manfaat dan keunggulan;
1) Sarana Investasi jangka panjang
2) Aman dan terjamin
3) Bagi hasil bersaing
4) Autosave (pemindahan dan otomatis :giro dan tabungan)
5) Automatic Roll Over (ARO) ,tanpa nasabah dating otomatis akan diperpanjang depositonya secara otomatis.
h. Deposito Syariah Berhadiah Langsung (Mudharabah al Mutlaqoh)
Simpanan berjangka yang menawarkan kemudahandan hadiah langsung pada anda pertama kali masuk dana. jangka waktu :12 bulan
Ketentuan dan Keuntungan ;
1) Simpana minimal 5.000.000
2) Jangka waktu minimal 12 bulan
3) Hadiah disesuaikan dengan bagi hasil yang akan diperoleh sesuai table perhitungan
4) Sebelum jangka waktu tidak dapat diambil dengan alas an apapun
5) Nasabah berhak memilih sendiri hadiah sesuai dengan daftar hadiah dan hadiah tidak dapat ditukar dengan uang.
a. Tabungan Umat ( Mudharabah)
Mepersiapkan masadepan yang lebih baik.suatu produk simpanan yang diperintukkan bagi siapa saja dengan layanan yang mudah.
Manfaat dan keuntungannya:
1) Sarana Investasi jangka pendek.
2) Aman yang terjamin.
3) Setoran dan penarikan dapat dilakukan kapan saja.
4) Fasilitas sms banking,sehingga setiap saat dapat di ambil dan mengecek saldo anda.
5) Autosave (pemindahan dana otomatis :tabunga dan deposito.
b. Tabungan Qurban dan Aqiqoh (Mudharabah al mutlakoh)
Mempersiapkan Qurban hari raya Idul Adha dan aqiqoh anak dengan lebih terencana.
Manfaat dan Keuntungan;
1) Lebih terencana dengan baik.
2) Aman dan terjamin akan terpenuhinya kewajiban.
3) Mendapatkan bagi hasil setiap bulan .
4) Tabungan baru dapat diambil apabila telah tiba waktunya.
5) Fasilitas sms banking ,sehingga setiap saat anda dapat mengecek saldo anda.
6) Hewan qurban dapat sedisakan langsung oleh Baitul mal apabila nasabah menginginkan.
c. Tabungan Pelajar dan santri.
Menyongsong masa depan dengan lebih cepat dengan manfaat dan keuntungan;
1) Mendidik anak untuk gamar menabung.
2) lebih aman dan terjamin.
3) mendapatkan bagi hasil setiap bulan.
4) Setoran dan penarikan dapat dilakukan setiap saat.
5) mudah dan terpogram dengan baik.
6) mendidik anak untuk hemat teratur dan lebih baik.
d. Tabungan Walimatul Ursy (Mudharabah al mutlakoh)
Mewujudkan suatu keluarga yang sikanah mawaddah dan warahmah. Manfaat dan keuntungan :
1) Lebih terpogram dan terencana dengan baik.
2) Lebih aman dan terjamin.
3) Mendapatkan bagi hasil setiap hari.
4) Dana dapat dismbil apabila telah tepat waktunya.
5) Memperoleh Fasilitas Talangan apabila belum mencukupi.
e. Tabungan Idul Fitri (Mudharabah al mutlakoh)
Menyongsong hari raya Idul Fitri dengan penuh kemenangan dan kegembiraan.
Manfaat dan keuntungan.
1) Dana terjamin dengan aman sampai pada waktunya.
2) Besar setoran sesuai dengan kemampuan
3) Mendapatkan bagi hasil setiap bulan
4) Tabungan baru dapat diambil apabila telah tiba waktunya.
5) Fasilitas banking,sehingga setiap saat anda dapat mengecek saldo.
f. Tabungan haji dan Umroh ‘Arofah'(Mudhoroah dan Mutlaqoh)
Mempersiapkan Keberangkatan ke Tanah Suci dengan lebih pasti. Menjadi tamu Allah yang dimuliakan.
g. Deposito Syariah (Mudharabah)
Mengubah cara Investasi Anda dengan sesuatu yang lebih bermakna. Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu sesuai kesepakatan, jangka waktu: 1,3,6 dan 12 bulan
Manfaat dan keunggulan;
1) Sarana Investasi jangka panjang
2) Aman dan terjamin
3) Bagi hasil bersaing
4) Autosave (pemindahan dan otomatis :giro dan tabungan)
5) Automatic Roll Over (ARO) ,tanpa nasabah dating otomatis akan diperpanjang depositonya secara otomatis.
h. Deposito Syariah Berhadiah Langsung (Mudharabah al Mutlaqoh)
Simpanan berjangka yang menawarkan kemudahandan hadiah langsung pada anda pertama kali masuk dana. jangka waktu :12 bulan
Ketentuan dan Keuntungan ;
1) Simpana minimal 5.000.000
2) Jangka waktu minimal 12 bulan
3) Hadiah disesuaikan dengan bagi hasil yang akan diperoleh sesuai table perhitungan
4) Sebelum jangka waktu tidak dapat diambil dengan alas an apapun
5) Nasabah berhak memilih sendiri hadiah sesuai dengan daftar hadiah dan hadiah tidak dapat ditukar dengan uang.
2. Produk Pembiayaan (Lending)
a. Mudharabah (Bagi Hasil)
Mudharabah adalah pembiayaan untuk pembelian barang, baik yang bersifat produktif maupun konsumtif yang bermanfaat bagi anggota. Pembiayaan Mudharabah (Pembiayaan bagi hasil) adalah pembiayaan dimana BMD Syari’ah (sebagai Shahibul-mal) menyediakan modal dan nasabah (sebagai Mudharib) mengelola/mengusahakan modal tersebut.
Pembiayaan Mudharabah dapat digunakan untuk pembiayaan investasi dan modal kerja pada semua sector usaha, terutama untuk mengakomodasi kebutuhan dana pada sector usaha yang tidak dapat dibiayai dengan skema pembiayaan jual beli (Murabahah), karena tidak ada barang yang diperjual belikan.
Pembiayaan kerjasama antara BMD Syari’ah sebagai Shohibul-mal / pemilik dana dengan nasabah sebagai pelaksana usaha (Mudharib). Proyek/ Usaha tersebut adalah suatu usaha yang produktif lagi halal. Pembagian hasil keuntungan dari proyek usaha dilakukan sesuai nisbah yang disepakati bersama.
b. Murabahah ( Trading/cost-plus financing)
Pembiayaan atas dasar jual beli dimana harga jual di dasarkan atas harga beli yang diketahui bersama di tambah margin keuntungan bag bank yang telah di sepakati. Margin keuntungan adalah selisih harga jual dan harga beli yang telah di sepakati.
Jenis pembiayaan yang dapat di berikan dengan skim ini adalah :
a. Pembiayaan dengan pembelian barang dagangan
b. Pembiayaan pembelian mesin-mesin prodoksi
c. Pembiayaan pembelian kendaraan bermotor ( PPKB)
d. Pembiayaan barang modal, dll.
c. Musyarakah (Kerjasama Modal)
Skim ini menerapkan konsep pembiayaan bersama (kongsi), dimana BMD Syariah dan nasabah masing-masing berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi dana sesuai kebutuhan modal usaha. selanjutnya keuntungan usaha dibagi bersama sesuai dengan nisbah yang disepakati. Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industry/ manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain- lain, dengan resiko usaha ditanggung bersama antara pihak bank dan nasabah sesuai besarnya kontribusi masing-masing pihak.
d. Salam
Pembiayaan dengan pembayaran di muka atas dasar hasil produksi pertanian kerja dengan criteria tertentu dari petani ( nasabah I) dan di jual kembali kepada pihak lain ( nasabah II ) yang di butuhkan dengan jangka waktu pengiriman yang ditetapkan bersama antara nasabah I dan nasabah II.
Menurut jumhur ulama’, Istisna’ sama dengan salam yaitu dari segi obyek pesanannya harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya terletak pada system pembayarannya, Salam pembayarannya dilakukan sebelum barang diterima, sedangkan Istisna’ dilakukan setelah barang diterima.
e. Istisna’ (Purchase with specification)
Akad Jual beli antara nasabah dan BMD Syari’ah, dimana kebutuhan barang nasabah tersebut dilakukan berdasarkan pesanan (order/barang belum jadi) dengan kriteria tertentu seperti jenis, tipe atau model, kualitas dan jumlah barangnya. Baitul maal memesan barang pesanan nasabah kepada produsen sesuai dengan perjanjian yang mengikat. Setelah barang jadi maka bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan kesepakatan yang ditentukan sebelumnya.
f. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik
Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa, yaitu perjanjian antara Baitulmaal sebagai lessor (yang menyewakan sesuatu/barang) dengan nasabah sebagai penyewanya (lessee). Penyewa setuju akan membayar uang sewa yang diperjanjikan dan pada akhir sewa, terjadi pemindahan hak kepemilikan dari bank kepada penyewa.
a. Mudharabah (Bagi Hasil)
Mudharabah adalah pembiayaan untuk pembelian barang, baik yang bersifat produktif maupun konsumtif yang bermanfaat bagi anggota. Pembiayaan Mudharabah (Pembiayaan bagi hasil) adalah pembiayaan dimana BMD Syari’ah (sebagai Shahibul-mal) menyediakan modal dan nasabah (sebagai Mudharib) mengelola/mengusahakan modal tersebut.
Pembiayaan Mudharabah dapat digunakan untuk pembiayaan investasi dan modal kerja pada semua sector usaha, terutama untuk mengakomodasi kebutuhan dana pada sector usaha yang tidak dapat dibiayai dengan skema pembiayaan jual beli (Murabahah), karena tidak ada barang yang diperjual belikan.
Pembiayaan kerjasama antara BMD Syari’ah sebagai Shohibul-mal / pemilik dana dengan nasabah sebagai pelaksana usaha (Mudharib). Proyek/ Usaha tersebut adalah suatu usaha yang produktif lagi halal. Pembagian hasil keuntungan dari proyek usaha dilakukan sesuai nisbah yang disepakati bersama.
b. Murabahah ( Trading/cost-plus financing)
Pembiayaan atas dasar jual beli dimana harga jual di dasarkan atas harga beli yang diketahui bersama di tambah margin keuntungan bag bank yang telah di sepakati. Margin keuntungan adalah selisih harga jual dan harga beli yang telah di sepakati.
Jenis pembiayaan yang dapat di berikan dengan skim ini adalah :
a. Pembiayaan dengan pembelian barang dagangan
b. Pembiayaan pembelian mesin-mesin prodoksi
c. Pembiayaan pembelian kendaraan bermotor ( PPKB)
d. Pembiayaan barang modal, dll.
c. Musyarakah (Kerjasama Modal)
Skim ini menerapkan konsep pembiayaan bersama (kongsi), dimana BMD Syariah dan nasabah masing-masing berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi dana sesuai kebutuhan modal usaha. selanjutnya keuntungan usaha dibagi bersama sesuai dengan nisbah yang disepakati. Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industry/ manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain- lain, dengan resiko usaha ditanggung bersama antara pihak bank dan nasabah sesuai besarnya kontribusi masing-masing pihak.
d. Salam
Pembiayaan dengan pembayaran di muka atas dasar hasil produksi pertanian kerja dengan criteria tertentu dari petani ( nasabah I) dan di jual kembali kepada pihak lain ( nasabah II ) yang di butuhkan dengan jangka waktu pengiriman yang ditetapkan bersama antara nasabah I dan nasabah II.
Menurut jumhur ulama’, Istisna’ sama dengan salam yaitu dari segi obyek pesanannya harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya terletak pada system pembayarannya, Salam pembayarannya dilakukan sebelum barang diterima, sedangkan Istisna’ dilakukan setelah barang diterima.
e. Istisna’ (Purchase with specification)
Akad Jual beli antara nasabah dan BMD Syari’ah, dimana kebutuhan barang nasabah tersebut dilakukan berdasarkan pesanan (order/barang belum jadi) dengan kriteria tertentu seperti jenis, tipe atau model, kualitas dan jumlah barangnya. Baitul maal memesan barang pesanan nasabah kepada produsen sesuai dengan perjanjian yang mengikat. Setelah barang jadi maka bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan kesepakatan yang ditentukan sebelumnya.
f. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik
Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa, yaitu perjanjian antara Baitulmaal sebagai lessor (yang menyewakan sesuatu/barang) dengan nasabah sebagai penyewanya (lessee). Penyewa setuju akan membayar uang sewa yang diperjanjikan dan pada akhir sewa, terjadi pemindahan hak kepemilikan dari bank kepada penyewa.
3. Produk pelengkap
Selain produk–produk simpanan dan pembiayaan di atas Baitul maal, mengembangkan produk dan layanan perbankan syariah, diantara Produk-produk lain:
a. Ar-Rahn (Gadai)
Rahn artinya tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab Rahn berarti perjanjian penyerahan harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang nantinya dapat dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya. Penyerahan jaminan tersebut tidak harus bersifat actual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal misalnya berupa penyerahan sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan. Menurut mazhab syafi’I dan hanbali, harta yang di jadikan jaminan tersebut adalah tidak termasuk manfaatnya.( inti sari dari ensiklopedi hukum islam, jilid 5 hal.1480-1483).
b. Qurdul hasan (pinjaman kebajikan )
Adalah pinjaman yang di berikan kepada peminjam (muqtaridh) selama waktu tertentu dan dikembalikan dalam jumlah yang sama pada saat jatuh tempo.
c. Hawalah
Secara muamalahnya Hawalah atau Hiwalah adalah perpindahan hak atau kewajiban yang dilakukan oleh pihak pertama(muhil) kepada pihak kedua(muhl’alaih) untuk menuntut pembayaran hutang dari / atau membayar hutang kapada pihak ketiga(muhal), (i)karena pihak ketiga berhutang kepada pihak pertama dan pihak pertama berhutang kepada pihak kedua. (ii)atau karena pihak pertama berhutang kepada pihak ketiga di sebabkan pihak kedua berhutang kepada pihak pertama. Perpindahan itu dimaksudkan sebagai ganti pembayaran yang ditegaskan dalam akad ataupun tidak, dan didasarkan pada kesepakatan bersama. (Ensiklopedia Hukum Islam ,jilid II hal.559-563,Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1997,hal.559.
d. Wakalah
Dalam muamalah berarti pendelegasian suatu tindakan hukum dan hak kepada orang lain yang bertindak sebagai wakil selama batas waktu yang di tentukan. (intisari fiqih sunnah jilid 13 hal 56-57, sayyid sabiq dan Ensiklopedi hukum islam jilid 6 hal 1911, Ichtiar Baru van Hoeve Jakarta).
Selain produk–produk simpanan dan pembiayaan di atas Baitul maal, mengembangkan produk dan layanan perbankan syariah, diantara Produk-produk lain:
a. Ar-Rahn (Gadai)
Rahn artinya tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab Rahn berarti perjanjian penyerahan harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang nantinya dapat dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya. Penyerahan jaminan tersebut tidak harus bersifat actual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal misalnya berupa penyerahan sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan. Menurut mazhab syafi’I dan hanbali, harta yang di jadikan jaminan tersebut adalah tidak termasuk manfaatnya.( inti sari dari ensiklopedi hukum islam, jilid 5 hal.1480-1483).
b. Qurdul hasan (pinjaman kebajikan )
Adalah pinjaman yang di berikan kepada peminjam (muqtaridh) selama waktu tertentu dan dikembalikan dalam jumlah yang sama pada saat jatuh tempo.
c. Hawalah
Secara muamalahnya Hawalah atau Hiwalah adalah perpindahan hak atau kewajiban yang dilakukan oleh pihak pertama(muhil) kepada pihak kedua(muhl’alaih) untuk menuntut pembayaran hutang dari / atau membayar hutang kapada pihak ketiga(muhal), (i)karena pihak ketiga berhutang kepada pihak pertama dan pihak pertama berhutang kepada pihak kedua. (ii)atau karena pihak pertama berhutang kepada pihak ketiga di sebabkan pihak kedua berhutang kepada pihak pertama. Perpindahan itu dimaksudkan sebagai ganti pembayaran yang ditegaskan dalam akad ataupun tidak, dan didasarkan pada kesepakatan bersama. (Ensiklopedia Hukum Islam ,jilid II hal.559-563,Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1997,hal.559.
d. Wakalah
Dalam muamalah berarti pendelegasian suatu tindakan hukum dan hak kepada orang lain yang bertindak sebagai wakil selama batas waktu yang di tentukan. (intisari fiqih sunnah jilid 13 hal 56-57, sayyid sabiq dan Ensiklopedi hukum islam jilid 6 hal 1911, Ichtiar Baru van Hoeve Jakarta).
PRODUK PEMBIAYAAN DI BMD SYARI’AH DOLOPO
A. PENGERTIAN PEMBIAYAAN
Dalam dunia perbankan syariah, pada
dasarnya produk pembiayaan yang ditawarkan terbagi dalam empat kategori
yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu ;
1) Pembiayaan dengan Prinsip Jual –Beli
Pembiayaan dengan prinsip jual beli ditujukaan untuk membeli barang. Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual- beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya,yakni sebagai berikut :
a. Pembiayaan Murabahah
Murabahah (al-bai’ bi tsaman ajil) adalah transaksi jual-beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah bertindak sebagai pembeli.
b. Pembiayaan Salam
Salam adalah Transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada.oleh karena itu,barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan tunai.sekilas transaksi ini mirip jual- beli ijon,namun dalam transaksi ini kualitas,kuantitas,harga dan waktu terjaga.
c. Pembiayaan Istishna’
Produk Istisna’ hampirsama dengan produk salam namun pada produk istishna’spesifikasi barang yang di pesan jelas. mulai dari jenis,ukuran,mutu dan jumlahnya.harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad Istishna’dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad.
Pembiayaan dengan prinsip jual beli ditujukaan untuk membeli barang. Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual- beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya,yakni sebagai berikut :
a. Pembiayaan Murabahah
Murabahah (al-bai’ bi tsaman ajil) adalah transaksi jual-beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah bertindak sebagai pembeli.
b. Pembiayaan Salam
Salam adalah Transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada.oleh karena itu,barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan tunai.sekilas transaksi ini mirip jual- beli ijon,namun dalam transaksi ini kualitas,kuantitas,harga dan waktu terjaga.
c. Pembiayaan Istishna’
Produk Istisna’ hampirsama dengan produk salam namun pada produk istishna’spesifikasi barang yang di pesan jelas. mulai dari jenis,ukuran,mutu dan jumlahnya.harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad Istishna’dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad.
2. Pembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah)
Pembiayaaan ijarah ditujukan untuk mendapatkan jasa .transaksi ini dilandasi dengan adanya perpindahan manfaat.jadi pada dasarnya prinsip ijarah hampirsama dengan jual beli,perbedaannya terletak pada objek transaksinya.Bila pada jual-beli objek transaksinya adalah barang sedangkan pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
Pembiayaaan ijarah ditujukan untuk mendapatkan jasa .transaksi ini dilandasi dengan adanya perpindahan manfaat.jadi pada dasarnya prinsip ijarah hampirsama dengan jual beli,perbedaannya terletak pada objek transaksinya.Bila pada jual-beli objek transaksinya adalah barang sedangkan pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
3. Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil
Produk pembiayaan syariah yang didasrkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut ;
Produk pembiayaan syariah yang didasrkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut ;
a. Pembiayaan Musyarokah
Transaksi ini dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan aset secara bersama-sama. ketentuan umum pembiayaan musyarokah adalah sebagai berikut ;
1) Semua modal disatukan untuk dijadikan proyek musyarokah dan dikelola bersama-sama.setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menetukan kebijakan usaha yang dilaksanakan oleh pelaksana proyek.
2) Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan dan kerugian dibagi sesuai dengan kontribusi modal.
3) Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati.
Transaksi ini dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan aset secara bersama-sama. ketentuan umum pembiayaan musyarokah adalah sebagai berikut ;
1) Semua modal disatukan untuk dijadikan proyek musyarokah dan dikelola bersama-sama.setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menetukan kebijakan usaha yang dilaksanakan oleh pelaksana proyek.
2) Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan dan kerugian dibagi sesuai dengan kontribusi modal.
3) Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati.
b. Pembiayaan Mudharabah
Mudlarabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Pada transaksi ini tidak mensyaratkan adanya wakil pemilik modal dalam manajemen proyek. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dan Mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas menejemen dan keuangan atau salah satu di antara itu. Dalam Mudharabah , modal hanya berasal dari satu pihak. sedangkan dalam Musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih.
Mudlarabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Pada transaksi ini tidak mensyaratkan adanya wakil pemilik modal dalam manajemen proyek. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dan Mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas menejemen dan keuangan atau salah satu di antara itu. Dalam Mudharabah , modal hanya berasal dari satu pihak. sedangkan dalam Musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih.
B. JENIS – JENIS PEMBIAYAAN
1. Pembiayaan Produktif
Pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas yaitu untukpeningkatan usaha, baik usaha produktif, perdagangan, dan investasi. Menurut keprluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua antara lain;
a. Pembiayaan modal kerja
Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan produksi baik dari kuantitatif (hasil produksi) dan peningkatan produksi secara kualitatif (peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi)
b. Pembiayaan Investasi
Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu .
Pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas yaitu untukpeningkatan usaha, baik usaha produktif, perdagangan, dan investasi. Menurut keprluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua antara lain;
a. Pembiayaan modal kerja
Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan produksi baik dari kuantitatif (hasil produksi) dan peningkatan produksi secara kualitatif (peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi)
b. Pembiayaan Investasi
Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu .
2. Pembiayaan Investasi Syari’ah
Yang dimaksud pembiayaan Investasi adalah penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh imbalan / manfaat/ keuntungan dikemudian hari. Imbalan yang diharapkan dari investasi adalah berupa keuntungan dalam bentuk financial atau uang (financial benefit).
Badan usaha yang mendapat pembiayaan investasi dari Bank / BMT harus mampu memperoleh financial (financial benefit) agar dapat hidup dan berkembang serta memenuhi kewajibannya kepada Bank/BMT.
Pembiayaan Investasi dimaksud adalah untuk pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang biasanya untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan oleh suatu perusahaan, baik dari segi proyek maupun peralatan yang diperlukan agar suatu perusahaan dapat beroperasi atau berjalan dengan baik.
Yang dimaksud pembiayaan Investasi adalah penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh imbalan / manfaat/ keuntungan dikemudian hari. Imbalan yang diharapkan dari investasi adalah berupa keuntungan dalam bentuk financial atau uang (financial benefit).
Badan usaha yang mendapat pembiayaan investasi dari Bank / BMT harus mampu memperoleh financial (financial benefit) agar dapat hidup dan berkembang serta memenuhi kewajibannya kepada Bank/BMT.
Pembiayaan Investasi dimaksud adalah untuk pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang biasanya untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan oleh suatu perusahaan, baik dari segi proyek maupun peralatan yang diperlukan agar suatu perusahaan dapat beroperasi atau berjalan dengan baik.
Adapun akad yang dapat digunakan dalam produk pembiayaan investasi adal 4 (empat) bagian, yaitu :
1) Pembiayaan Investasi Murabahah
2) Pembiayaan Investasi IMBT
3) Pembiayaan Investasi Salam
4) Pembiayaan Investasi Istitsna.
2) Pembiayaan Investasi IMBT
3) Pembiayaan Investasi Salam
4) Pembiayaan Investasi Istitsna.
Untuk menetukan akad apa yang akan digunakan, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi apakah pembiayaan investasi tersebut untuk barang-barang yang termasuk ready stock atau goods in process
2. Jika ready stock maka faktor selanjutnya yang harus dicermati adalah apakah barang tersebut sensitif terhadap tax issues atau tidak, jika iya maka pembiayaan yang diberikan suatu bank / BMT adalah pembiayaan Ijarah Muntahiya bit Tamlik (IMBT). Namun jika tidak sensitif atau rawan maka pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah.
3. Apabila barang tersebut termasuk goods in process yang harus dilihat adalah apakah proses barang tersebut memerlukan waktu yang kurang dari enam bulan atau lebih. Jika kurang dari enam bulan maka yang dibeikan adalah pembiayaan salam, jika lebih maka pembiayaan Istitsna’.
2. Jika ready stock maka faktor selanjutnya yang harus dicermati adalah apakah barang tersebut sensitif terhadap tax issues atau tidak, jika iya maka pembiayaan yang diberikan suatu bank / BMT adalah pembiayaan Ijarah Muntahiya bit Tamlik (IMBT). Namun jika tidak sensitif atau rawan maka pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah.
3. Apabila barang tersebut termasuk goods in process yang harus dilihat adalah apakah proses barang tersebut memerlukan waktu yang kurang dari enam bulan atau lebih. Jika kurang dari enam bulan maka yang dibeikan adalah pembiayaan salam, jika lebih maka pembiayaan Istitsna’.
3. Pembiayaan Konsumtif Syari’ah
Secara Definitif konsumtif adalah kebutuhan indifidual meliputi kebutuhan baik barang maupun jasayang tidak dapat digunakan untuk kegiatan usaha. Dengan demikian yang dimaksud pembiayaan konsumtif adalah jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan diluar usaha dan umumnya bersifat perorangan.
Pembiayaan konsumtif digunakan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan kosumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makan,minum, pakaian, dan tempat tinggal,maupun berupa jasa, seperti pengobatan dan pendidikan dasar. Adapun kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara kuantitatif maupun kualitatif lebih mewah dari kebutuhan primer,baik berupa makanan,pakaian, banguan rumah, kendaraan, dan sebagainya, maupun jasa, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan dan seagainya.
Menurut Jenis akadnya dalam produk pembiayaan syariah, pembiayaan konsumtif dapat dibagi menjadi (5) bagian antara lain;
1) Pembiayaan Konsumtif akad Murabahah
2) Pembiayaan Konsumtif akad Ijarah
3) Pembiayaan Konsumtif akad Isthisna’
4) Pembiayaan Konsumtif akad IMBT
5) Pembiayaan Konsumtif akad Wadiah-Rahn
Secara Definitif konsumtif adalah kebutuhan indifidual meliputi kebutuhan baik barang maupun jasayang tidak dapat digunakan untuk kegiatan usaha. Dengan demikian yang dimaksud pembiayaan konsumtif adalah jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan diluar usaha dan umumnya bersifat perorangan.
Pembiayaan konsumtif digunakan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan kosumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makan,minum, pakaian, dan tempat tinggal,maupun berupa jasa, seperti pengobatan dan pendidikan dasar. Adapun kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara kuantitatif maupun kualitatif lebih mewah dari kebutuhan primer,baik berupa makanan,pakaian, banguan rumah, kendaraan, dan sebagainya, maupun jasa, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan dan seagainya.
Menurut Jenis akadnya dalam produk pembiayaan syariah, pembiayaan konsumtif dapat dibagi menjadi (5) bagian antara lain;
1) Pembiayaan Konsumtif akad Murabahah
2) Pembiayaan Konsumtif akad Ijarah
3) Pembiayaan Konsumtif akad Isthisna’
4) Pembiayaan Konsumtif akad IMBT
5) Pembiayaan Konsumtif akad Wadiah-Rahn
Dalam menetapkan akad pembiayaan konsumtif langkah-langkah yang perlu diperlu dilakukan adalah sebagai berikut;
1. Apabila kegunaan pembiayaan yang
dibutuhkan nasabah adalah untuk kebutuhan konsumtif semata, harus
dilihat dari sisi apakah pembiayaan tersebut berbentuk pembelian barang
atau jasa.
2. Jika untuk pembelian barang ,faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah barang tersebut berbentuk ready stock atau goods in process,jika redy stock , pembiayaan yang diberikan adalah murabahah.Namun ,jika berbentuk goods in process ,yang harus dilakukan adalah dari sisi apakah proses barang tersebut memerlukan waktu dibawah 6 bulan atau lebih .jika dibawah 6 bulan , pembiayaan yang diberikan adalah salam.jika proses barang tersebut memerlukan waktu dibawah 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah Istishna’
3. Jika pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan nasabah bidang jasa, pembiayaan yang diberikan adalah ijarah.
2. Jika untuk pembelian barang ,faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah barang tersebut berbentuk ready stock atau goods in process,jika redy stock , pembiayaan yang diberikan adalah murabahah.Namun ,jika berbentuk goods in process ,yang harus dilakukan adalah dari sisi apakah proses barang tersebut memerlukan waktu dibawah 6 bulan atau lebih .jika dibawah 6 bulan , pembiayaan yang diberikan adalah salam.jika proses barang tersebut memerlukan waktu dibawah 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah Istishna’
3. Jika pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan nasabah bidang jasa, pembiayaan yang diberikan adalah ijarah.
C. AKAD WADI’AH-RAHN PADA PRODUK PEMBIAYAAN DI BMD SYARI’AH DOLOPO
Akad wadi’ah ar-rahn adalah suatu akad
yang digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat yang
menginginkan pembiayaan konsumtif berupa jasa. Diantara pembiayaan yang
digunakan adalah untuk kebutuhan,
1) biaya rumah sakit,
2) biaya anak sekolah,
3) biaya untuk pernikahan,
4) sunatan dan lainnya.
Pada jenis kebutuhan masyarakat yang seperti ini, BMD akan memfasilitasinya dengan menggunakan akad wadi’ah ar-rahn. Wadiah sendiri berarti berupa titipan sedangkan ar-Rahn artinya jaminan. Jadi sistem pembiayaan dengan menggunakan akad ini, yaitu masyarakat datang melakukan pembiayaan kepada BMD Syari’ah dan pihaknya akan memberikan pembiayaan tersebut dengan syarat menitipkan barang berharganya sebagai jaminan. Hal itu dianggap perlu karena dana yang digunakan oleh pihak BMD merupakan dana nasabah atau orang lain sehingga perlu adanya jaminan untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan, menghindari agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. .
Pembiayaan dimaksud sebenarnya adalah pembiayaan Qordul Hasan, dimana dengan akad ini pihak perbankan tidak diperkenankan untuk mengambil biaya, jika ada maka hal itu dapat digolongkan pada riba. Maka disini BMD Syari’ah perlu untuk memodifikasi akad tersebut dengan akad lain, yaitu wadi’ah dan atau rahn, jadi berkumpullah antara akad Qord dengan Wadiah dana atau Rahn, yang selanjutnya istilah yang digunakan dalam pembiayaan adalah wadi’ah rahn. Kemudian pihak BMD Syari’ah secara prinsip wadi’ah yad Al-Amanah dapat membebankan jasa penitipan kepada nasabah atas barang yang dititipkannya.
1) biaya rumah sakit,
2) biaya anak sekolah,
3) biaya untuk pernikahan,
4) sunatan dan lainnya.
Pada jenis kebutuhan masyarakat yang seperti ini, BMD akan memfasilitasinya dengan menggunakan akad wadi’ah ar-rahn. Wadiah sendiri berarti berupa titipan sedangkan ar-Rahn artinya jaminan. Jadi sistem pembiayaan dengan menggunakan akad ini, yaitu masyarakat datang melakukan pembiayaan kepada BMD Syari’ah dan pihaknya akan memberikan pembiayaan tersebut dengan syarat menitipkan barang berharganya sebagai jaminan. Hal itu dianggap perlu karena dana yang digunakan oleh pihak BMD merupakan dana nasabah atau orang lain sehingga perlu adanya jaminan untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan, menghindari agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. .
Pembiayaan dimaksud sebenarnya adalah pembiayaan Qordul Hasan, dimana dengan akad ini pihak perbankan tidak diperkenankan untuk mengambil biaya, jika ada maka hal itu dapat digolongkan pada riba. Maka disini BMD Syari’ah perlu untuk memodifikasi akad tersebut dengan akad lain, yaitu wadi’ah dan atau rahn, jadi berkumpullah antara akad Qord dengan Wadiah dana atau Rahn, yang selanjutnya istilah yang digunakan dalam pembiayaan adalah wadi’ah rahn. Kemudian pihak BMD Syari’ah secara prinsip wadi’ah yad Al-Amanah dapat membebankan jasa penitipan kepada nasabah atas barang yang dititipkannya.
AKAD WADI’AH-RAHN PADA PEMBIAYAAN KONSUMTIF
DI BMD SYARI’AH DOLOPO
PERSPEKTIF FIQIH MU’AMALAH
A. Analisa Fiqh Mu’amalah terhadap Modifikasi Akad dalam Pembiayaan Konsumtif di BMD Syari’ah Dolopo.
Pengertian akad secara etimologi adalah,
الربط بين اطراف الشيء سواء اكان ربطا حسيّا ام معنويّا من جانب اوجانبين
Artinya : “Ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dua segi.”
Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama’ Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu :
“ Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.”
Didalam KHES disebutkan akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.
Didalam kaidah Fiqhiyyah disebutkan,
المشغول لا يشغل
Sesuatu yang sudah dijadikan obyek tertentu, tidak boleh dijadikan obyek yang lain.
Maksudnya dari kaidah ini adalah, sesuatu yang sedang dijadikan obyek dari suatu aqad, tidak boleh dijadikan obyek dari suatu aqad yang lain, karena telah terikat dengan aqad yang pertama.
Labih lanjut kitab Al-Faraid Al-Bahiyyah fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah menguraikan tentang adanya tafshil untuk kaidah fiqh di atas, dengan redaksi sebagai berikut,
حاصله ان الايراد ان كان قبل لزوم العقد الاول كبيع المبيع في زمان الخيار بطل الاول او بعد لزومه فان تضمن ابطال الاول كالرهن بعد الرهن لغا , والا صح كما لو اجر داره ثم باعها لاخر لاختلاف الموردين لان مورد البيع العين ومورد الاجارة المنفعة. وهذا التفصيل حاصل مع غير العاقد الاول فان كان معه فان اختلف المورد كما لو اجر داره ثم باعها منه صح البيع ولا تنفسخ الاجارة بخلاف ما لوتزج بامة ثم اشتراها فانه ينقطع النكاح لان ملك اليمين اقوى من النكاح لان النكاح انما يملك التمتع , وملك اليمين يملك به ذات الامة وسائر منافعها حتى التمتع بها ,
Uraian diatas menjelaskan tentang kebolehan penggunaan dua akad apabila yang dikehendaki dari aqad berbeda, seperti jual beli dan sewa, dimana yang dikehendaki jual beli adalah barang sedangkan sewa adalah manfaatnya. Kebolehan itu juga apabila akad yang kedua tidak membatalkan terhadap aqad yang dibuat pertama, maka jika menggadaikan barang yang telah digadaikan, maka aqad tersebut tidak dianggap.
Perbankan syari’ah dalam membuat sebuah perjanjian (adaq), memungkinkan untuk mengumpulkan akad lebih dari satu dan mungkin pula untuk menjadikan akad-akad yang dikumpulkan tersebut dengan satu istilah (modifikasi akad), karena hal yang harus diatur dalam akad tidak selalu dapat dibentuk dengan satu akad saja, sedangkan perjanjian sendiri sebenarnya muncul dari permasalahan yang ada di masyarakat Semakin kompleks permasalahan maka semakin terperinci pula klausul akad yang harus dibuat, hal ini untuk meminimalisir kekhawatiran dan menghindarkan hal-hal yang tidak diharapkan dalam perjanjian nanti.
Modifikasi akad diperbolehkan, karena dalam pandangan hukum perjanjian Islam, setiap orang dapat membuat akad jenis apapun tenpa terikat pada nama-nama yang telah ditentukan dalam undang-undang syari’ah, dan memasukkan klausal apa saja ke dalam akad yang dibuatnya itu sesuai dengan kepentingannya sejauh tidak berakibat makan harta sesama dengan jalan bathil.
Landasan dalil naqli kebebasan berakad adalah firman Alloh : ”wahai orang –orang yang beriman penuhilah akad-akad (perjanjian).” Dalam kaidah fiqh, perintah dalam ayat ini menunjukkan wajib, artinya memenuhi akad hukumnya wajib. Dalam ayat ini akad disebutkan jamak yang diberik kata sandang (al) al-uqud, menurut kaidah ushul fiqh : jamak yang diberi kata sandang al menunjukkan keumuman. Kebebasan berakad dalam hukum islam memang dibatasi. Pembatasan ini dikaitkan dengan larangan makan harta sesama dengan jalan bathil sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran.
Akad Wadi’ah Rahn adalah modifikasi akad antara akad Qord, Wadi’ah, dan Rahan, aplikasinya adalah sebagai berikut, Nasabah melakukan pembiayaan Qardul hasan digunakan untuk kebutuhan konsumtif, kemudian untuk mengikat kepercayaan (amanah) antara keduanya pihak BMD mensyaratkan adanya barang jaminan yang dititipkan sesaui dengan prinsip Wadi’ah yad al-Amanah dan Ar-rahn.
Pihak perbankan melakukan ini karena tujuan berhati-hati. Untuk transaksi pembiayaan ini, BMD Syari’ah harus lebih berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat, sebab dana yang digunakan oleh BMD Syari’ah untuk pembiayaan ini merupakan dana produktif yang berasal dari simpanan nasabah, jika terjadi resiko dalam pembiayaan maka pihak BMD Syari’ah yang harus mempertanggung jawabkan dana tersebut kepada nasabah. oleh karena itu pihak BMD dapat me-modifikasi akad demi lancarnya kegiatan perbankan.
BMD Syari’ah menganggap perlu untuk mensyaratkakan adanya jaminan berupa barang sebagai pengikat amanah antara pihak BMD Syari’ah dengan nasabah. Dari praktek ini sama sekali tidak ada yang dirugikan, selaras dengan nilai yang terkandung dalam ayat di atas yaitu tidak memakan harta sesama dengan jalan bathil. Di sini pihak nasabah memperoleh pembiayaan dengan hanya syarat menitipkan barang sebagai jaminan dan nasabah tidak dirugikan dengan hal tersebut, di pihak BMD Syari’ah mendapat ujroh (fee) atas amanah dari penitipan tersebut, dan dari praktek ini juga dana yang produktif yang disalurkan BMD Syari’ah menjadi aman.
الربط بين اطراف الشيء سواء اكان ربطا حسيّا ام معنويّا من جانب اوجانبين
Artinya : “Ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dua segi.”
Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama’ Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu :
“ Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.”
Didalam KHES disebutkan akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.
Didalam kaidah Fiqhiyyah disebutkan,
المشغول لا يشغل
Sesuatu yang sudah dijadikan obyek tertentu, tidak boleh dijadikan obyek yang lain.
Maksudnya dari kaidah ini adalah, sesuatu yang sedang dijadikan obyek dari suatu aqad, tidak boleh dijadikan obyek dari suatu aqad yang lain, karena telah terikat dengan aqad yang pertama.
Labih lanjut kitab Al-Faraid Al-Bahiyyah fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah menguraikan tentang adanya tafshil untuk kaidah fiqh di atas, dengan redaksi sebagai berikut,
حاصله ان الايراد ان كان قبل لزوم العقد الاول كبيع المبيع في زمان الخيار بطل الاول او بعد لزومه فان تضمن ابطال الاول كالرهن بعد الرهن لغا , والا صح كما لو اجر داره ثم باعها لاخر لاختلاف الموردين لان مورد البيع العين ومورد الاجارة المنفعة. وهذا التفصيل حاصل مع غير العاقد الاول فان كان معه فان اختلف المورد كما لو اجر داره ثم باعها منه صح البيع ولا تنفسخ الاجارة بخلاف ما لوتزج بامة ثم اشتراها فانه ينقطع النكاح لان ملك اليمين اقوى من النكاح لان النكاح انما يملك التمتع , وملك اليمين يملك به ذات الامة وسائر منافعها حتى التمتع بها ,
Uraian diatas menjelaskan tentang kebolehan penggunaan dua akad apabila yang dikehendaki dari aqad berbeda, seperti jual beli dan sewa, dimana yang dikehendaki jual beli adalah barang sedangkan sewa adalah manfaatnya. Kebolehan itu juga apabila akad yang kedua tidak membatalkan terhadap aqad yang dibuat pertama, maka jika menggadaikan barang yang telah digadaikan, maka aqad tersebut tidak dianggap.
Perbankan syari’ah dalam membuat sebuah perjanjian (adaq), memungkinkan untuk mengumpulkan akad lebih dari satu dan mungkin pula untuk menjadikan akad-akad yang dikumpulkan tersebut dengan satu istilah (modifikasi akad), karena hal yang harus diatur dalam akad tidak selalu dapat dibentuk dengan satu akad saja, sedangkan perjanjian sendiri sebenarnya muncul dari permasalahan yang ada di masyarakat Semakin kompleks permasalahan maka semakin terperinci pula klausul akad yang harus dibuat, hal ini untuk meminimalisir kekhawatiran dan menghindarkan hal-hal yang tidak diharapkan dalam perjanjian nanti.
Modifikasi akad diperbolehkan, karena dalam pandangan hukum perjanjian Islam, setiap orang dapat membuat akad jenis apapun tenpa terikat pada nama-nama yang telah ditentukan dalam undang-undang syari’ah, dan memasukkan klausal apa saja ke dalam akad yang dibuatnya itu sesuai dengan kepentingannya sejauh tidak berakibat makan harta sesama dengan jalan bathil.
Landasan dalil naqli kebebasan berakad adalah firman Alloh : ”wahai orang –orang yang beriman penuhilah akad-akad (perjanjian).” Dalam kaidah fiqh, perintah dalam ayat ini menunjukkan wajib, artinya memenuhi akad hukumnya wajib. Dalam ayat ini akad disebutkan jamak yang diberik kata sandang (al) al-uqud, menurut kaidah ushul fiqh : jamak yang diberi kata sandang al menunjukkan keumuman. Kebebasan berakad dalam hukum islam memang dibatasi. Pembatasan ini dikaitkan dengan larangan makan harta sesama dengan jalan bathil sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran.
Akad Wadi’ah Rahn adalah modifikasi akad antara akad Qord, Wadi’ah, dan Rahan, aplikasinya adalah sebagai berikut, Nasabah melakukan pembiayaan Qardul hasan digunakan untuk kebutuhan konsumtif, kemudian untuk mengikat kepercayaan (amanah) antara keduanya pihak BMD mensyaratkan adanya barang jaminan yang dititipkan sesaui dengan prinsip Wadi’ah yad al-Amanah dan Ar-rahn.
Pihak perbankan melakukan ini karena tujuan berhati-hati. Untuk transaksi pembiayaan ini, BMD Syari’ah harus lebih berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat, sebab dana yang digunakan oleh BMD Syari’ah untuk pembiayaan ini merupakan dana produktif yang berasal dari simpanan nasabah, jika terjadi resiko dalam pembiayaan maka pihak BMD Syari’ah yang harus mempertanggung jawabkan dana tersebut kepada nasabah. oleh karena itu pihak BMD dapat me-modifikasi akad demi lancarnya kegiatan perbankan.
BMD Syari’ah menganggap perlu untuk mensyaratkakan adanya jaminan berupa barang sebagai pengikat amanah antara pihak BMD Syari’ah dengan nasabah. Dari praktek ini sama sekali tidak ada yang dirugikan, selaras dengan nilai yang terkandung dalam ayat di atas yaitu tidak memakan harta sesama dengan jalan bathil. Di sini pihak nasabah memperoleh pembiayaan dengan hanya syarat menitipkan barang sebagai jaminan dan nasabah tidak dirugikan dengan hal tersebut, di pihak BMD Syari’ah mendapat ujroh (fee) atas amanah dari penitipan tersebut, dan dari praktek ini juga dana yang produktif yang disalurkan BMD Syari’ah menjadi aman.
B. Aplikasi Wadi’ah-Rahn sebagai Akad pada Pembiayaan Konsumtif di BMD Syari’ah Dolopo.
Akad pada pembiayaan Wadi’ah Rahn adalam
hasil modifikasi dari akad Qord, wadi’ah dan Rahn. Aqad al-Qordh pada
prinsipnya merupakan akad untuk tujuan tolong-menolong dalam rangka
berbuat kebaikan atau tabarru’. Maka pihak BMD Syari’ah menggunakan akad
ini untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif non komersial, karena
sesuai dengan tujuan dari akad tersebut.
Landasan hukum dapat disimak dalam surat al-Hadid ayat 11,
” Siapakah yang mau meminjamkan kepada Alloh peinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.”
Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diseru untuk ”meminjamkan kepada Allah”. Artinya untuk membelanjakan harta di jalan Allah. Dan selaras dengan itu, kita juga diseru untuk ”meminjamkan kepada sesama manusia”. Sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat (civil society).
Kontrak Rahn dalam perbankan dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/colateral), Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekwensi akad tersebut. Adapun diantara manfaat yang dapat diambil oleh bank dari prinsip ar-rahn adalah menjaga kemungkinan nasabah lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank.
Barang yang dijaminkan oleh nasabah menjadi sebuah amanah yang harus dijaga oleh pihak perbankan, yang dalam hal ini berlaku prinsip wadi’ah yad al-Amanah, adapun pihak perbankan sebagai pemegang amanah harus menjaga barang titipan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Dalam surat al-Baqoroh ayat : 283, Alloh berfirman,
”… jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”
Dengan konsep al-wadi’ah yad al-amanah, pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman. Pihak Penerima titipan dapat membebankan kepada nasabah sebagai biaya penitipan.
Sehingga hasil dari modifikasi akad yang dibuat oleh BMD Syari’ah pada produk pembiayaannya dapat diilustrasikan dalam skema berikut,
Landasan hukum dapat disimak dalam surat al-Hadid ayat 11,
” Siapakah yang mau meminjamkan kepada Alloh peinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.”
Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diseru untuk ”meminjamkan kepada Allah”. Artinya untuk membelanjakan harta di jalan Allah. Dan selaras dengan itu, kita juga diseru untuk ”meminjamkan kepada sesama manusia”. Sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat (civil society).
Kontrak Rahn dalam perbankan dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/colateral), Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekwensi akad tersebut. Adapun diantara manfaat yang dapat diambil oleh bank dari prinsip ar-rahn adalah menjaga kemungkinan nasabah lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank.
Barang yang dijaminkan oleh nasabah menjadi sebuah amanah yang harus dijaga oleh pihak perbankan, yang dalam hal ini berlaku prinsip wadi’ah yad al-Amanah, adapun pihak perbankan sebagai pemegang amanah harus menjaga barang titipan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Dalam surat al-Baqoroh ayat : 283, Alloh berfirman,
”… jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”
Dengan konsep al-wadi’ah yad al-amanah, pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman. Pihak Penerima titipan dapat membebankan kepada nasabah sebagai biaya penitipan.
Sehingga hasil dari modifikasi akad yang dibuat oleh BMD Syari’ah pada produk pembiayaannya dapat diilustrasikan dalam skema berikut,
Dalam pembiayaan ini, pertama Nasabah
melakukan pembiayaan kepada BMD Syari’ah, kemudian BMD Syari’ah membuat
kesepakatan bahwa untuk menjaga kepercayaan dan keamanan barang
dipersyaratkan harus ada barang yang dijaminkan atau di titipkan. Sesuai
dengan prinsip Wadi’ah Yad Al-amanah dan Rahn BMD Syari’ah tidak dapat
memanfaatkan barang tersebut, akan tetapi BMD Syari’ah boleh menetapkan
ujroh (fee) atas penitipan yang disyaratkan tersebut, sedangkan
pembayaran dilakukan dengan mengangsur dalam waktu tertentu, yaitu
angsuran pembiayaan ditambah ujroh (fee) tersebut.
Aplikasinya adalah sebagaimana ilustrasi berikut, nasabah melakukan pembiayaan dari BMD Syari’ah sebesar Rp 3.000.000,- yang akan digunakan untuk dana pendaftaran pendidikan putranya, kemudian BMD Syari’ah menetapkan penitipan barang kepada nasabah berupa perhiasan Emas dengan ujroh (fee) sebesar Rp 150.000,-. Pembiayaan tersebut diangsur selama 12 bulan dengan angsuran Rp 250.000,- per-bulan ditambah angsuran ujroh (fee) sebesar Rp 12.500,-. Maka jumlah angsuran yang harus dibayarkan tiap bulannya selama 12 bulan adalah Rp 262.500,- yaitu angsuran pembiayaan ditambah dengan ujroh(fee) untuk tiap bulannya.
Aplikasinya adalah sebagaimana ilustrasi berikut, nasabah melakukan pembiayaan dari BMD Syari’ah sebesar Rp 3.000.000,- yang akan digunakan untuk dana pendaftaran pendidikan putranya, kemudian BMD Syari’ah menetapkan penitipan barang kepada nasabah berupa perhiasan Emas dengan ujroh (fee) sebesar Rp 150.000,-. Pembiayaan tersebut diangsur selama 12 bulan dengan angsuran Rp 250.000,- per-bulan ditambah angsuran ujroh (fee) sebesar Rp 12.500,-. Maka jumlah angsuran yang harus dibayarkan tiap bulannya selama 12 bulan adalah Rp 262.500,- yaitu angsuran pembiayaan ditambah dengan ujroh(fee) untuk tiap bulannya.